Langsung ke konten utama

Siapkan KTP dan Cek Daftar Penerima BPUM

 

Siapkan KTP dan segera cek daftar penerima BPUM di eform.bri.co.id. Lima golongan ini dipastikan tidak dapat bantuan Rp1,2 juta.

Kemenkop UKM masih menyalurkan program bantuan BPUM Tahap 2 sampai bulan September 2021 dengan target 3 juta penerima.

Penyaluran bantuan BPUM Tahap 2 sudah dimulai sejak akhir bulan Juli kepada 1,5 juta UMKM. Kemudian diteruskan di bulan Agustus dengan sasaran 1 juta penerima dan bulan September dengan 500 ribu penerima.

Adapun syarat penerima BPUM Tahap 2 meliputi,

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki usaha berskala mikro atau UMKM

3. Tidak sedang mengakses KUR atau memiliki hutang di bank dalam bentuk apapun

4. Belum pernah menjadi penerima BPUM di tahun 2021

5. Bagi penerima BPUM tahun 2020 masih bisa dapat BPUM ditahun 2021

Berikut alur layanan BPUM Reservation System, yang Tribunnews.com kutip dari Instagram @kemenkopukm:

1. Akses eform.bri.co.id/bpum;

Masyarakat bisa mengakses secara online penerima BLT UMKM di laman eform.bri.co.id/bpum, berikut caranya:

- Buka laman eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi;

- Klik 'Proses Inquiry';

- Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

2. Jika memenuhi syarat dan berhak menerima, akan diarahkan ke halaman reservasi;

3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;

4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, akan muncul nomor referensi. Nomor ini wajib disimpan.

5. Nasabah datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.

Jika jadwal terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Hanya Satu Kali Pencairan

- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi;

- Klik 'Proses Inquiry';


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara membuat salad buah